Kantor Kemenag Melawi

Sejarah Singkat

Dengan terbentuknya Kabupaten Melawi pada Tahun 2003, maka untuk membantu pelayan kepada masyarakat dalam Keagamaan, maka berdirilah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi pada tanggal 29 Juni 2006 berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2005 tentang pembentukan 22 Kantor Departemen Agama Kabuapten / Kota.

Pada tanggal 29 Juni 2006 telah dilantik Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Melawi yang pertama, Drs. H. Abdul Rojak, Masa Baktinya dari tanggal 29 Juni 2006 – 28 Desember 2010.
Sebagai ujung tombak dalam pelayanan pada masyarakat, khususnya dibidang Nikah dan Rujuk, maka tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) sangat penting. Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, maka Wilayah Kabupaten Melawi yang terdiri dari 11 (sebelas) Kecamatan Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Visi & Misi

Visi

  • Terwujudnya Masyarakat yang Rukun, Maslahat, dan Cerdas Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045






(Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2025)

Misi

  1. Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
  2. Meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, dan melanjutkan pengembangan infrastruktur.
  3. Melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri.
  4. Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
  5. Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong kemandirian swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.
  6. Memperkuat pembangunan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, inklusivitas, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas.
  7. Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
  8. Memperkuat penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan, alam, dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk mencapai masyarakat adil makmur.




(Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2025)